Dua Pelaku Pengeroyokan Suhenda Masuk Daftar DPO

 


Muaradua // Mitra Rakyat News . Com

Satreskrim Polres OKU Selatan menetapkan SDI , Oknum Kepala Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.


Penetapan tersangka dilakukan hari ini  Rabu 20 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Satreskrim Polres OKU Selatan setelah penyidik melakukan gelar perkara.


Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Sik. Melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP ASTON L. SINAGA, S.H, M.H mengatakan, SDI terbukti turut serta melakukan penganiayaan bersama 2 orang lainnya terhadap korban SUHENDRA, 49 Tahun*, karyawan PT. GALA CITRA subkon PT. WIKA.


Hari ini pukul 14.00 WIB penyidik telah menetapkan saudara SDI selaku Oknum Kades Sukabumi sebagai tersangka. Perannya turut serta memukul dan menendang korban di rumahnya .ujar AKP Aston, Rabu [20/8/2026].


KRONOLOGI

Peristiwa terjadi pada *Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB* di rumah kontrakan korban Desa Sukabumi. Awalnya pelaku ( JK )mendatangi korban dan memukul karena menuduh korban selingkuh dengan istrinya. 


Korban kemudian dibawa ke rumah Kades Sukabumi TKP 2. Di sana datang pelaku ( IN ) anak dari JK, langsung memukul dan menendang korban berulang kali. 


Tersangka ( SDI ) yang merupakan Kades setempat juga ikut memukul dengan tangan kosong dan menendang bagian wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka parah.


Sekira pukul 04.00 WIB korban dalam kondisi lemah dan berlumuran darah. Pukul .05.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh Bidan Desa. Jenazah sempat hendak dimakamkan warga, namun berhasil dicegah petugas.



2 PELAKU MASIH DPO

Dari 3 pelaku, saat ini SDI sudah diamankan Sementara JK dan IN masih dalam pengejaran Tim Satreskrim Polres OKU Selatan.


Barang bukti yang diamankan: 1 bantal bercak darah, 1 bantal kursi bercak darah, dan 1 unit HP milik korban.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun


Kami minta dukungan masyarakat. 2 pelaku lainnya masih kita kejar dan dipastikan akan kita tangkap tegas Kasat Reskrim. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama