Mitra Rakyat News.com
OKU Selatan - Polres OKU Selatan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi-2026. Seorang pria bernama JI (37) diamankan dari rumah di Kecamatan Buay Rawan pada Senin dini hari (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tim Satresnarkoba menyita empat plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram, serta sebuah dompet hitam berlogo Daihatsu. Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut, melalui tahap pemetaan dan pengumpulan keterangan.
Kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL, dengan landasan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan STR/21/I/OPS.1.3./2026 dan rencana operasi Pekat I Musi 2026.
Terduga diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 huruf a ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian mewakili Kapolres OKU Selatan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan adanya peredaran atau penyalahgunaannya. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target operasi yang fokus pada penindakan masalah masyarakat, termasuk peredaran narkotika.
JAMHURI
