Lalai Tugas, Kades Tanjung Raya BSA Diberhentikan Tidak Hormat




 
Mitra Rakyat News.com
 
Muaradua OKU Selatan – Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi diberhentikan secara tidak hormat. Alasannya, diduga tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik serta melalaikan kewajiban hingga merugikan masyarakat.
 
Pemberhentian dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Selatan setelah melalui proses sesuai ketentuan. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 135/KPTS/DPMD/2026 tertanggal 02 Februari 2026 dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Inspektorat.
 
Kepala Dinas PMD OKU Selatan, A. Romzi, SE., MM membenarkan hal ini saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/02/2026). "Yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya," ujarnya.
 
Ia menjelaskan bahwa setelah rekomendasi keluar, Kades diberikan waktu perbaikan selama 6 bulan namun tidak ada perubahan. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan bagian hukum, keputusan pemberhentian diambil secara sah.
 
Tujuan pemberhentian adalah menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. Pemda akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan jabatan.
 
"Pemberhentian ini harus menjadi contoh bagi kepala desa lain. Yang tidak menjalankan tugas akan diberlakukan hal yang sama," tegasnya. Pemda juga mengimbau seluruh kepala desa untuk menjalankan amanah dengan tanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat.
 
JAMHURI
(Sumber HOS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama